SOPA (Stop Online Piracy Act), Hukum yang akan memusnahkan Internet?

SOPA (Stop Online Piracy Act), Hukum yang akan memusnahkan Internet?



SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah hukum terbaru mengenai pembajakan dan pelanggaran hak milik intelektual, yang mungkin akan segera diimplementasikan di Amerika Serikat. Ditulis untuk melindungi hak kepemilikan atau lisensi di internet, hukum ini memberikan akses untuk semua artis, penerbit, studio rekaman, dan sebagainya untuk mem-blok situs2 yang dianggap menyebarkan hasil karya mereka dalam bentuk apapun.
Hide buka

Tapi sayangnya hukum ini juga memberikan keleluasaan bagi pemilik hak lisensi lebih untuk sepenuhnya menurunkan situs yang mereka anggap melanggar hak milik intelektual, biarpun itu hanya pengguna nonkomersial seperti seorang remaja yang menyanyi lagu pop, atau bahkan cuma sekedar menulis lirik lagu tersebut. Hukum ini dipercaya banyak pihak akan mengakhiri era kebebasan berbicara di internet.

Sejauh ini SOPA memang hanya akan efektif untuk semua situs yang mempunyai host server di Amerika Serikat, tapi bukan mustahil bila hukum ini disetujui maka semua negara akan mengikuti cepat atau lambat

Situs2 yang pastinya akan segera dampak langsung adalah youtube, google, facebook, dan sebagainya. Dan semua pengguna internet yang secara langsung atau tidak langsung menggunakan item hak lisensi juga bisa terjerat. Contoh yang paling menonjol mungkin adalah Justin Bieber, yang terkenal karena meng-upload video2 dirinya menyanyikan beberapa lagu R&B milik artis lain.
sumber
Hide buka



Hide berita
[Lainnya] Siap-siap. Internet akan mati. Mengapa? Karena sebuah RUU dari Amerika yang, bila disetujui, akan membolehkan Departemen Keadilan Amerika Serikat (US Department of Justice) untuk memaksa provider Internet untuk mematikan layanan mereka. Sebenarnya ada 2 gerakan yang mengancam internet, yaitu RUU SOPA (Stop Online Piracy Act -- Gerakan Hentikan Pembajakan secara Online) dan Protect IP Act. Jika RUU SOPA disetujui, dan sangat mungkin ia akan disetujui, maka segala pihak yang tersangka memberi dukungan (walaupun hanya sekecil tautan) kepada situs yang melakukan pembajakan atau pelanggaran hak cipta akan ditaruh di sebuah Internet Blacklist. Dari Google, Bing, Yahoo, YouTube, Wikipedia dan situs-situs besar lainnya SANGAT PASTI akan terkena SOPA, dan diblacklist. Pendukung RUU SOPA dan Protect IP antara lain MPAA, perusahaan farmasi besar, American Federation of Musicians, Screen Actors' Guild dan beberapa badan dan organisasi lainnya. Tapi kita di Indonesia, 'kan? Memangnya 'ngaruh? Mungkin kalian tidak tahu/ingat/sadar, tapi sebagian besar perangkat yang menyediakan layanan Web dan Internet secara keseluruhan berada di Amerika Serikat. Internet di seluruh dunia akan diawasi oleh Amerika. Namun banyak situs dan organisasi yang menentang RUU ini. Mozilla (organisasi yang membuat Firefox),Reddit (sebuah situs warta bersifat social sharing) dan OMG!Ubuntu! (blog mengenai Ubuntu dan Linux secara umum, seperti TahuTEK) menghitamkan logo-logo mereka sebagai bentuk pemprotesan. Selain Mozilla, Reddit dan OMG!Ubuntu!, Google, Wikimedia (yayasan yang mendukung Wikipedia dan situs adik lainnya secara finansial), Facebook dan Twitter juga menentang RUU ini. Sebuah grup kampanye online bernama Avaaz membuat sebuah petisi yang mengajak semua orang dari seluruh dunia untuk menandatanganinya sebagai bentuk pemrotesan RUU ini. Petisi tersebut akan dikirim ke senat AS sebelum persetujuan RUU yang akan dilaksanakan akhir bulan ini. sumber -------------------------------------- saya baru sadar pas buka Mozilla, ada SOPA2 gitu, jadi pas saya buka, ternyata minta bantuan buat ngelawan RUU ini.kalo mau lihat halamannya di sini https://donate.mozilla.org/page/s/SOPA?source=snippet --------------------------------------




Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

* Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
* Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
* Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. 

No comments:

Post a Comment